Penemu Obat Anti DBD Buru Hak Paten
Formav-D, Herbal Anti Demam Berdarah dari Kalbar
Jumat, 12 Maret 2010 – 18:53 WIB
Penemu Obat Anti DBD Buru Hak Paten
Keesokan harinya, lanjutnya, setelah dilakukan tes laboratorium oleh seorang dokter ternyata pasien yang diberi obat racikannya dinyatakan telah negatif dari infeksi virus dengue.
Selanjutnya, pada tahun 2009, Fachrul Luthfi menceritakan penemuan ini kepada rekannya, Ali Riza Haddad yang juga pernah bekerja di perusahaan farmasi. Rekannya itu menyarankan agar formulasi herbal itu dikemas dalam bentuk kapsul dan takaran dosisnya diperhatikan.
“Rencananya kami ingin melakukan uji laboratorium terhadap efektifitas obat tersebut, tetapi mekanismenya sangat panjang dan perlu biaya mahal,” kata suami dari Ratna Sari.
Sementara saat itu di Kalimantan Barat, lanjutnya, pasien DBD terus bertambah dan perlu pertolongan cepat. Atas pertimbangan itu, mereka memutuskan untuk melakukan uji khasiat langsung terhadap pasien yang positif DBD, terutama dari kalangan kerabat atau teman dekat.
JAKARTA - Fachrul Luthfi (40), warga Pontianak, Kalimantan Barat, secara tidak sengaja telah menemukan formulasi obat yang berfungsi sebagai anti-virus
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara