Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini

Penendang Sesajen Dijerat Pasal yang Sama dengan Kasus Ahok, Respons Suparji Ahmad Begini
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

Sebelumnya, Profesor Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Profesor Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

HF sendiri ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Suparji Ahmad sepakat dengan pandangan Profesor Al Makin soal proses hukum terhadap pelaku penendang sesajen di Semeru


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News