Penerapan e-Tilang Masih Fokus Sasar Pelat B
Kamis, 27 September 2018 – 14:19 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Foto: dokumen JPNN
"Sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," kata Yusuf.
Dijelaskan, dalam melakukan tindakan, pihaknya bisa memblokir STNK milik pelanggar. Hal itu akan terjadi apabila pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya setelah ditilang selama 14 hari.
"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," tandas dia. (cuy/jpnn)
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, penerapan sistem e-Tilang dilakukan untuk kendaraan berpelat B atau Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya