Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku
“Penerapan tilang elektronik ini menghilangkan kesan itu dan mampu menghindari saling adu argumentasi dan saling merasa benar antara petugas dan pelanggar serta menghilangkan peluang adanya 'transaksi' atau penyuapan terhadap petugas,” tuturnya.
Keuntungan tilang elektronik antara lain, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan, data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat, serta terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.
Abrianto pun memberikan tips aman dalam berlalu lintas, yakni dengan rumus 3-S yaitu Sebelum, Sesaat dan Sesudah.
“Sebelum, artinya kita berkendara wajib kita berdoa, mengecek kondisi tubuh kita, kondisi kendaraan dan kelengkapan surat- surat. Saat kita berkendara kita harus mematuhi peraturan lalu lintas, menghormati sesama pemakai jalan dan etika berlalu lintas,” ujarnya.
Sesudah berkendara, lanjut Arbianto, pastikan memarkirkan kendaraan dengan benar dan dilengkapi dengan kunci ganda. (jlo/jpnn)
Kombes Pol Abrianto mengatakan, penerapan ETLE bukan berarti tilang semi elektronik tidak berlaku.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!