Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku

Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede. Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan bahwa penerapan electronic traffic law ( ETLE) bukan berarti tilang semi elektronik tidak berlaku.

Menurutnya, untuk daerah yang belum terjangkau kamera ETLE, petugas tetap akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar secara selektif. 

“Seperti pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kombes Pol Abrianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Adapun cara penindakan yang digunakan dengan sistem semi elektronik adalah petugas langsung melakukan penindakan kepada pelanggar dengan tilang dan pelanggar melakukan pembayaran denda tilang dengan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang) untuk menghindari penitipan uang kepada petugas di lapangan.

“Tindakan ini bertujuan menertibkan masyarakat pengguna jalan menuju jalan yang berkeselamatan. Diharapkan ketertiban berlalu lintas masyarakat sudah tertanam pada diri masing-masing, bukan karena adanya petugas di jalan,” jelasnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas secara online ini sebetulnya sudah berjalan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur. 

Sementara untuk tingkat nasional direncanakan diberlakukan secara bertahap. Itu pun karena luasnya wilayah Indonesia, tentu saja belum semuanya bisa terjangkau dengan penerapan tilang sistem ETLE.

Dikatakannya, tilang elektronik adalah salah satu solusi untuk mengatasi dan mengantisipasi pelanggaran lalu lintas  dan upaya menghilangkan stigma  sosial di masyarakat yang terkesan bahwa selama ini petugas di lapangan yang melakukan tilang melawan aturan dan norma karena masih adanya pungli. 

Kombes Pol Abrianto mengatakan, penerapan ETLE bukan berarti tilang semi elektronik tidak berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News