Penerapan PPKM Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Babak Belur Rugi Ratusan Juta

Penerapan PPKM Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Babak Belur Rugi Ratusan Juta
Ilustrasi suasana pusat perbelanjaan yang sepi. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MALANG - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wllayah Malang Raya yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021, berdampak terhadap jalannya bisnis pusat perbelanjaan di wilayah tersebut.

Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya yang menaungi puluhan mal di Malang Raya mencatat jika dihitung sejak pandemi Covid-19. Sejumlah mal tersebut bisa merugi hingga ratusan juta rupiah.

"Angka pasti kerugian belum kamj hitung. Yang pasti kalau kami kumpulkan setiap malnya bisa rugi ratusan juta rupiah," ujar Suwanto, Koordinator APPBI.

Apalagi semenjak adanya kebijakan PPKM, tingkat kunjungan ke mal menurun hingga 50 persen disebabkan oleh adanya pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WIB.

"Jam ramai kunjungan mal itu dipukul 18.00 WIB ke atas. Pukul itu baru ramai, sedangkan pukul 20.00 WIB sudah tutup. Bahkan satu jam sebelumnya harus bersiap-siap untuk melakukan penutupan," katanya.

Adanya berbagai kebijakan selama pandemi Covid-19 kata Suwanto cukup memberatkan pihak mal dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Maka dari itu, untuk meringankan beban pengeluaran, Suwanto mengatakan dia berencana untuk mengajukan keringanan pajak kepada pemerintah daerah.

"Tentunya kami minta keringanan pajak saat PPKM ini. Kalau bisa bebas atau paling tidak dipotong 50 persenlah. Nanti akan kami ajukan," ujarnya.

Hampir setiap mal mengalami kerugian ratusan juta akibat penerapan PPKM Jawa-Bali,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News