Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya 92 Persen

Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya 92 Persen
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

”Selain pelayanan, fairness audit pajak melalui CRM (compliance risk management) perlu segera direalisasi,” tegas Yustinus.

Di sisi lain, CITA mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK No 146 Tahun 2017.

Yustinus menilai peraturan itu memberikan roadmap simplifikasi tarif cukai rokok. ”Indonesia adalah salah satu negara dengan struktur tarif cukai rokok terkompleks di dunia,” ujar Yustinus.

Menurut Yustinus, kerumitan berakibat maraknya praktik excise avoidance agar yang dikenakan adalah tarif yang lebih rendah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan mengeluarkan kebijakan besar tahun ini.

Sebab, pemerintah ingin menjaga momentum ekonomi.

“Kami berfokus ke pengelolaan dan pemanfaatan data, termasuk yang sudah kami dapat dari tax amnesty,” ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal.

Tahun ini Ditjen Pajak memiliki target pertumbuhan sekitar 24 persen.

Penerimaan pajak hingga triwulan pertama 2018 mencapai Rp 333,77 triliun. Jumlah itu 17,2 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp 1.894,7 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News