Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU
Rabu, 07 Mei 2014 – 13:42 WIB

Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU
"Jadi tidak hanya saksi parpol dan saksi anggota DPD yang dapat melakukan kontrol terhadap hasil penghitungan dan rekap. Publik juga dapat melakukannya dengan mengakses hasil scaning C1 di website KPU. Memang apa yang kami lakukan belum sempurna, tetapi itu sebagai bentuk upaya serius dari penyelenggara dalam melaksanakan asas transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu belum juga ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, tenggat waktu yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank