Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU

Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU
Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU

Dari sejumlah hasil kroscek yang dilakukan, kata Ferry, ternyata tidak semua keberatan yang disampaikan partai politik terbukti. Contohnya seperti pemeriksaan ulang yang dilakukan di 54 TPS di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu atas aduan partai, tidak terbukti di 53 TPS dan hanya terbukti di 1 TPS dengan selisih satu suara.

Begitu juga di Lampung, rekomendasi Bawaslu untuk membuka C1 plano di 7 TPS sudah ditindaklanjuti. Tetapi tidak terbukti ada manipulasi suara.

"Tetapi kami berupaya bersikap akomodatif. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada proses yang ditutupi di KPU. Semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan. Data apapun bisa dikroscek kebenarannya," ujar Ferry.

Ferry mengatakan, partai politik dapat mengajukan berbagai keberatan karena memiliki bukti berupa salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS atau formulir C1. Hal tersebut menunjukkan bahwa hak-hak saksi untuk mendapat salinan C1 dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS terlayani dengan baik.

"Kalau ada yang bilang sulit dapat salinan C1, itu hanya terjadi di sebagian kecil daerah. Secara umum KPPS memberikan salinan C1 kepada semua saksi parpol sepanjang saksi parpol tersebut berada di TPS sampai penghitungan selesai dilakukan petugas," ujarnya.

Ferry menambahkan, publik dapat mengoreksi kinerja penyelenggara mulai dari KPPS, PPS dan PPK sampai ke KPU dalam hal penghitungan dan rekapitulasi suara karena adanya kebijakan menampilkan hasil scaning salinan C1 di website KPU.

"Memang tidak sampai 100 persen salinan C1 itu berhasil di scan dan di upload ke website KPU, tetapi sebagian besar sudah ada di website KPU dan dapat diakses publik. Kalau memang ada data-data yang berbeda, dari hasil scaning itu juga bisa dilakukan pengecekan," ujarnya.

Menurut Ferry kebijakan menampilkan hasil scaning salinan C1 itu bentuk transparansi hasil penghitungan suara yang belum pernah dilakukan sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia.

JAKARTA - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu belum juga ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, tenggat waktu yang diberikan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News