Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU

Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU
Penetapan Hasil Pileg Lamban, Ini Penjelasan KPU

jpnn.com - JAKARTA - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu belum juga ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, tenggat waktu yang diberikan kepada KPU untuk menyelesaikannya tersisa dua hari, yakni 9 Mei 2014.

Komisioner KPU Ferry Kurniawan beralasan, keterlambatan penetapan hasil Pileg disebabkan banyaknya temuan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Laporan itu, kata dia, merupakan konsekuensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan rekapitulasi.

Menurutnya, KPU membuka ruang yang sangat luas kepada para saksi partai politik dan calon anggota DPD untuk menyampaikan keberatan, asal disertai dengan bukti.

"Kami mengupayakan ada sinkronisasi data, sehingga hasilnya dapat diterima semua saksi partai politik dan calon anggota DPD," ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah  di Jakarta, Rabu (7/5).

Ferry mengatakan, di beberapa daerah memang ditemui sejumlah data yang tidak sinkron. Misalnya, daftar pengguna hak pilih DPR berbeda dengan daftar pengguna hak pilih DPD. Selain itu, terdapat perbedaan data surat suara yang digunakan antara surat suara DPR dengan surat suara DPD.

Ada juga perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan surat keputusan KPU Nomor 354 Tahun 2014 tentang Perubahan Rekapitulasi DPT.

Perbedaan data juga terjadi pada Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang tercatat dengan yang menggunakan hak pilih. Di daerah tertentu, pengguna DPKTb melebihi yang tercatat, tetapi di daerah lain, pengguna DPKTb lebih kecil dari yang tercatat.

"Hal-hal semacam itu tidak kami biarkan, tetapi kami diskusikan dengan saksi parpol dan Badan Pengawas Pemilu. Kita upayakan kroscek data ke basis data di bawahnya dengan mengecek rekap provinsi, rekap kabupaten/kota bahkan di sejumlah tempat kami lakukan pencermatan ulang terhadap C1 dan C1 plano," ujarnya.

JAKARTA - Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu belum juga ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, tenggat waktu yang diberikan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News