Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Irjen Teddy Minahasa Putra (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sesuai prosedur hukum.

Menurut Zulpan, penetapan status tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa juga telah melewati proses hukum yang panjang dan melalui proses gelar perkara.

"Polda Metro Jaya berkeyakinan sudah sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (25/10). 

Dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya siap mempertanggungjawabkan proses hukum penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahas di pengadilan. "Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," ungkap perwira menengah Polri itu.

Irjen Teddy Minahasa telah selesai diperiksa oleh penyidik Divisi Propam Polri dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10) malam.

Teddy Minahasa akan menjalani penahanan selama 20 terhitung sejak Selasa kemarin dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.

Polda Metro Jaya memastikan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sudah sesuai prosedur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News