Penetapan Nilai Kelulusan di Tangan Provinsi
Isitilah Berubah Menjadi Unas SD
Senin, 09 Mei 2011 – 06:06 WIB
Dalam pasal 69 ayat 1 diterangkan, setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional (unas).
Baca Juga:
Pejabat yang juga masuk dalam panitia pusat Unas 2011 itu menuturkan, meskipun mengalami perubahan nama, secara konsep dan pelaksanaan masih sama dengan tahun lalu. Konsep yang paling dominan adalah, pemerintah provinsi diberi keleluasaan untuk menentukan nilai batas kelulusan.
Mansyur menjelaskan, setiap daerah sudah menentukan batasan nilai masing-masing. Tapi, hingga kemarin dia masih belum mendapatkan secara rinci laporan batasan nilai kelulusan tersebut. Dia mengatakan, selama ini komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dalam urusan Unas SD sedikit seret. "Pemicunya, provinsi menilai ini adalah gawe (kegiatan, red) mereka," cetusnya.
Dari kebebasan provinsi tersebut, apakah tidak memunculkan persoalan standarisasi kualitas pendidikan dasar? Mansyur mengatakan kekhawatiran itu memang pernah muncul. Ia mengatakan, meskipun tetap menjadi dasar pemetakaan pendidikan, hasil Unas SD tidak teralalu signifikan dibanding Unas SMA dan SMP.
JAKARTA - Selasa besok (10/5) giliran siswa-siswi yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sederajat menjalankan ujian nasional (Unas) SD. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja