Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum
Minggu, 24 Februari 2013 – 11:11 WIB
.jpg)
Anas Urbaringrum. Foto: dok/JPNN
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar persoalan etik. Bahkan menurut Firman, proses penetapan tersangka Anas bisa berpotensi cacat hukum. Apabila tandatangan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan, padahal Komite Etik belum bekerja.
Sebab, menurut Firman, ada persoalan serius dan rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga:
"Nah ini tentunya, menurut hemat saya, saya akan menyikapi dan melihat secara hukum tentang Sprindik, karena bagi saya tentu ini obstruction of justice (halangan keadilan)," kata Firman di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2) dinihari.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan