Penetapan Zonasi PPDB DKI Jakarta kok Cuma 40 Persen?

Penetapan Zonasi PPDB DKI Jakarta kok Cuma 40 Persen?
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penetapan persentase sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, di Provinsi DKI Jakarta yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini diketahui dari pengawasan KPAI terkait PPDB 2020/2021 sebagaimana disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (27/5).

Dia menyebut ada penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50% dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB, yaitu penetapan jalur zonasi di DKI Jakarta yang hanya 40%.

Artinya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi sebanyak 40 persen.

Padahal pada Permendikbud di pasal 11 ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen.

"Angka ini saja sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80 persen," kata Retno.

Dalam masa pandemi Covid 19 seperti ini, kata Retno, semua pihak baru menyadari bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya.

"Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen, malah harusnya ditambah," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Penetapan jalur zonasi seharusnya 50 persen dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News