Pengabulan JC AKP Robin Bisa Membongkar Pemain Kasus di KPK, seperti Lili Pintauli
Kamis, 25 November 2021 – 09:19 WIB

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berkomunikasi dengan pihak berperkara. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Di sisi lain, Boyamin juga mengharapkan politikus Golkar Azis Syamsuddin bisa menjadi JC dalam kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Sehingga ini dapat memudahkan proses penegakan hukum dan hukumannya juga tidak akan terlalu berat, dan pihak-pihak lain yang memang diduga terlibat nanti akan bisa diungkap secara terang-terangnya," pungkas Boyamin. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MAKI meminta KPK mengabulkan justice collaborator atau JC terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Keterangan Robin penting guna membongkar pemain kasus di KPK.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance