Pengabulan JC AKP Robin Bisa Membongkar Pemain Kasus di KPK, seperti Lili Pintauli
Kamis, 25 November 2021 – 09:19 WIB
Lili Pintauli Siregar sebelumnya terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berkomunikasi dengan pihak berperkara. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Di sisi lain, Boyamin juga mengharapkan politikus Golkar Azis Syamsuddin bisa menjadi JC dalam kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Sehingga ini dapat memudahkan proses penegakan hukum dan hukumannya juga tidak akan terlalu berat, dan pihak-pihak lain yang memang diduga terlibat nanti akan bisa diungkap secara terang-terangnya," pungkas Boyamin. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MAKI meminta KPK mengabulkan justice collaborator atau JC terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Keterangan Robin penting guna membongkar pemain kasus di KPK.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik