Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB
Jumat, 19 September 2014 – 19:52 WIB
Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menyatakan Anggodo tidak bisa menerima pembebasan bersyarat. Sebab dia bukanlah justice collaborator.
Menurut Zulkarnaen, pimpinan KPK tidak sepakat dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo. KPK, kata dia, sudah mengirim surat ke Kemenkumham terkait penolakan itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami