Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim

Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Lanjut Maqdir, menurut ahli yang bersaksi tentang penggunaan senjata bahwa itu senjata yang macet. “Ini menjadi kontradiktif dengan ahli forensik Mun'im, peluru yang ada di tubuh Nasrudin berasal dari senjata yang baik. Hakim tidak mempertimbangkan secara baik, keterangan ahli," tuturnya.

Selain itu, adanya penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitanya secara langsung dengan perkara pembunuhan. Menurut Maqdir, penyitaan itu tidak tepat dan proses penyitaan dilakukan tidak dikonfirmasi dengan Antasari. "Menurut hemat kami ini sebagai bentuk pengabaikan proses persidangan secara baik oleh hakim di PN Selatan saat itu," tandas Maqdir. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News