Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim

Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi tindak lanjut laporan terkait pelanggaran kode etik hakim saat sidang mantan ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tersebut.

"Kami hadir untuk mengkonfirmasi terhadap laporan kami pada terdahulu tentang pelanggaran kode etik terutama yang berhubungan dengan perilaku hakim di pengadilan saat sidang Antasari," kata Maqdir di gedung KY, Senin (18/4).

Menurutnya, laporan yang disampaikan pada 22 Februari 2010 berhubungan dengan putusan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan yang tidak mempertimbangkan secara baik keterangan ahli IT soal SMS berupa ancaman dari Antasari pada almarhum Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

“Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli Agung Harsoyo yang mengatakan tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin. Inilah yang kami sampaikan ke KY. Ini tidak benar karena mereka tidak mempertimbangkan keterangan ahli di sidang," lanjut Maqdir.

JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News