Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Senin, 18 April 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi tindak lanjut laporan terkait pelanggaran kode etik hakim saat sidang mantan ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tersebut. “Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli Agung Harsoyo yang mengatakan tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin. Inilah yang kami sampaikan ke KY. Ini tidak benar karena mereka tidak mempertimbangkan keterangan ahli di sidang," lanjut Maqdir.
"Kami hadir untuk mengkonfirmasi terhadap laporan kami pada terdahulu tentang pelanggaran kode etik terutama yang berhubungan dengan perilaku hakim di pengadilan saat sidang Antasari," kata Maqdir di gedung KY, Senin (18/4).
Baca Juga:
Menurutnya, laporan yang disampaikan pada 22 Februari 2010 berhubungan dengan putusan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan yang tidak mempertimbangkan secara baik keterangan ahli IT soal SMS berupa ancaman dari Antasari pada almarhum Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Baca Juga:
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam