Pengacara Antasari Hormati Putusan MA
Senin, 13 Februari 2012 – 17:47 WIB
Suhadi sengaja ditunjuk Ketua kamar pidana MA untuk membacakan petikan putusan PK 117PK/Pid/2011. Sayang, lelaki berkacamata itu enggan menyebutkan pertimbangan pihaknya yang menolak PK Antasari. Ia menyarankan untuk membaca pertimbangan PK selengkapnya disitus resmi MA. "Pertimbangan PK akan dimuat selengkapnya dua atau tiga hari kemudian," ujarnya.
Dikatakanya, dalam putusan ini, majelis hakim PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan Anggota Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Komariah, Imron Anuari satu suara tanpa ada perbedaan pendapat. "Tidak ada yang dissenting opinion," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan sangat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar