MA Tolak PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 16:57 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.
"Menolak permohonan peninjauan kembali Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Suhadi sengaja ditunjuk Ketua kamar pidana MA untuk membacakan petikan putusan PK 117PK/Pid/2011. Sayang, lelaki berkacamata itu enggan menyebutkan pertimbangan majelis hakim yang menolak PK Antasari.
Ia menyarankan untuk membaca pertimbangan PK selengkapnya disitus resmi MA. "Pertimbangan PK akan dimuat selengkapnya dua atau tiga hari kemudian," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club