MA Tolak PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 16:57 WIB
Dikatakanya, dalam putusan ini, majelis hakim PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan Anggota Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Komariah, Imron Anuari satu suara tanpa ada perbedaan pendapat. "Tidak ada yang dissenting opinion," tandasnya.
Sebelumya, Antasari pada 18 Februari 2010 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negei Jakarta Selatan, dalam perkara pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Oleh majleis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Atas putusan itu, Anrtasari pun mengajukan banding. Hanya saja pada 17 Juni 2010, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan Antasari. MAjelis banding menguatkan putusan atas PN Jaksel.
Antasari pun mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi, upaya Antasari mental. Pada 21 September 2010, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menolak. Pada putusan kasasi yang 21 September 2010 itu, MA juga menguatkan putusan PN JAksel dan PT DKI.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung