MA Tolak PK Antasari

MA Tolak PK Antasari
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi di gedung MA, Senin (13/2), saat membacakan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terdakwa perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. MA memutuskan untuk menolak permohonan PK Antasari. Foto : Arundono W/JPNN
Dikatakanya, dalam putusan ini, majelis hakim PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan Anggota Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Komariah, Imron Anuari satu suara tanpa ada perbedaan pendapat. "Tidak ada yang dissenting opinion," tandasnya.

Sebelumya, Antasari pada 18 Februari 2010 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negei Jakarta Selatan, dalam perkara pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Oleh majleis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Atas putusan itu, Anrtasari pun mengajukan banding. Hanya saja pada 17 Juni 2010, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan Antasari. MAjelis banding menguatkan putusan atas PN Jaksel.

Antasari pun mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi, upaya Antasari mental. Pada 21 September 2010, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menolak. Pada putusan kasasi yang 21 September 2010 itu, MA juga menguatkan putusan PN JAksel dan PT DKI.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News