Pengacara Artha Meris Berharap Kliennya tak Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/6).
Pengacara Artha Meris, Otto Hasibuan berharap agar kliennya tidak langsung ditahan usai diperiksa. Menurutnya, KPK harus melihat secara jeli persoalan yang menjerat kliennya terlebih dahulu.
"Kita harapkan tidak perlu ditahan. Kita harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya," kata Otto di KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Otto, kliennya tidak mempersiapkan apapun seperti membawa koper pada saat menjalani proses pemeriksaan hari ini. "Enggak ada, karena ini kan baru pemeriksaan pertama ya," tandasnya.
Penetapan tersangka Artha Meris merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka penyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya