Pengacara: Atut Belum Bisa Dijadikan Tersangka
Selasa, 17 Desember 2013 – 11:37 WIB

Pengacara: Atut Belum Bisa Dijadikan Tersangka
Sukatma mengatakan, meski dikabarkan menjadi tersangka, Atut masih menjalani aktivitas seperti biasa sebagai Gubernur Banten. "Beliau (Atut) masih kerja," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ketiganya adalah Wawan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.
Barang bukti dalam kasus Pilkada Lebak adalah uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga merupakan suap yang diberikan Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan, belum mengetahui soal penetapan Atut sebagai tersangka oleh Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor