Pengacara Bantu Warga Miskin Akan Dapat Pro Bono Certified Ini

Pengacara Bantu Warga Miskin Akan Dapat Pro Bono Certified Ini
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

"Peraturan Peradi nomor 1 tahun 2010 mengatur setiap advokat Persdi dianjurkan melakukan Pro Bono sedikitnya atau minimal 50 jam per tahun," ujar Rivai.

Seluruh anggota Peradi bisa melangsung memberikan Pro Bono dan melaporkannya kepada PBH Peradi setempat.

Bisa juga meminta penunjukan dari PBH Peradi setempat dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Saat ini, PBH Peradi telah memiliki 42 cabang di seluruh Indonesia.

"Setiap tahunnya PBH Peradi mendata anggota yang melakukan Pro Bono untuk diterbitkan Sertifikat Pro Bono," ungkap Rivai.

Setelah peluncuran logo Pro Bono Certified, Jumat pekan lalu itu Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Thomas E. Tampubolon melantik jajaran pengurus PBH Persdi periode 2017-2020.

Susunannya yakni, Dewan Penasihat terdiri dari Ketua Fauzie Yusuf Hasibuan Sekretaris Rivai Kusumanegara, Thomas E. Tampubolon, Nyana Wangsa, Adardam Achyar, R. Dwiyanto Prihartono, Tasman Gultom, Melli Darsa, Gandjar Laksmana Bonaprapta, dan Laris Naibaho.

Kemudian Dewan Pengurus diisi oleh ketua Togar SM Sijabat, wakil ketua Riri Purbasari Dewi.

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) meluncurkan logo Pro Bono Certified.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News