Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Indikasi Kasus Brigadir J Direkayasa Makin Kuat

Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Indikasi Kasus Brigadir J Direkayasa Makin Kuat
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga pengunduran diri Andreas dinilai karena adanya inkonsistensi Bharada E memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

Menurut Sugeng, bila sejak awal Bharada E jujur perihal kejadian itu, tak mungkin Andreas mundur untuk menjadi pendamping hukumnya.

Sugeng menduga Bharada E baru mengakui bahwa dirinya hanyalah disuruh atau diperintahkan untuk menembak Brigadir J setelah berstatus tersangka.

"Kalau dari awal Bharada E mengatakan memang pelakunya. Begitu ditangkap dia baru mengaku saya disuruh, pengacara boleh mundur. Pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," kata Sugeng saat dikonfirmasi Sabtu (6/8).

Sugeng menegaskan pengunduran diri Andreas sebagai pengacara Bharada E harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus.

"Dengan mundurnya pengacara artinya kami melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti makin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.

Sugeng menduga perihal pelecehan seksual, pengancaman hingga Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu makin kuat adanya rekayasa.

IPW merespons pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News