Pengacara Bidik Dakwaan JPU

Tidak Konsisten dan Cacat Hukum

Pengacara Bidik Dakwaan JPU
Pengacara Bidik Dakwaan JPU
TANGERANG- Ketua Tim Pengacara Daniel Daean,  Juan Felix Tampubolon menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya cacat hukum.

  

"Pertama pada penyusunan BAP pada 28 April lalu, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal ia menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau pasal 340 KUHP junto 55," terang Juan Felix Tampubolon dalam sidang lanjutan kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang kembali digelar Rabu (26/8) pagi.

 

Kemudian, tim penasehat hukum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak layak untuk mengadili kasus ini, karena keterkaitan di Jakarta kasus tersebut di Jakarta Selatan. Juga ditemukan kejanggalan tanggal kejadian perkara pada halaman berkas tuntutan yang tertulis 14 Maret dan ada pula 14 Februari.

Kasi Pra Penuntutan Kejati Banten Raharjo, berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP Daniel bersama empat terdakwa lainnya diadili berdasarkan tempat kejadian perkara yang berada di Tangerang.

TANGERANG- Ketua Tim Pengacara Daniel Daean,  Juan Felix Tampubolon menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News