Pengacara Bonaran Minta MK Batalkan Pasal Multitafsir di KUHAP
Terkait Syarat Penetapan Tersangka
Selasa, 25 November 2014 – 23:32 WIB
Sedangkan hakim konstitusi, Anwar Usman yang memimpin persidangan uji materi itu akan meneriksa alat bukti yang diajukan pemohon. "Majelis akan memeriksa alat bukti yang dilampirkan," ucap Anwar sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (25/11) kembali menggelar persidangan uji materi pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur dua alat bukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi