Pengacara Bonaran Surati Panglima TNI
Senin, 02 Mei 2011 – 03:34 WIB
Disebutkan juga aturan di pasal 59 ayat (5) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa calon saat mendaftar wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat dari pengacara BOSUR itu ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain ke KSAD Jenderal TNI George Toisutta, Kasum TNI Letjen TNI Y Surjo Prabowo, Irjen TNI AD Mayjen TNI Soenarko, Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu, Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapteng, dan Ketua Panwaslukada Tapteng.
Seperti telah diberitakan, pada 11 April 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng. MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E. KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Syarat pencalonan Albiner Sitompul sebagai bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dipersoalkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamlan Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut