Pengacara Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional, Ini 4 Tuntutannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan telah melaporkan aksi kekejaman Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
"Alhamdulillah, laporan ke International Criminal Court sudah dikirim," kata Chandra dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (18/5).
Chandra menjelaskan ada empat tuntutan yang disampaikannya dalam laporan ke ICC, yakni sebagai berikut:
1. Mendorong untuk dilakukan investigasi;
2. Israel dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang;
3. Batalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional;
4. Israel sebagai negara demi hukum tidak sah dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional.
"Melalui surat ini, kami dengan rendah hati meminta ICC untuk mengambil tindakan," ucap Chandra dalam ringkasan laporannya ke ICC.
Chandra Purna Irawan sampaikan empat tuntutan terkait konflik Israel - Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional.
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Spanyol dan Negara-Negara Eropa Ini Pertimbangkan Mengakui Negara Palestina
- Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
- Israel Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
- Israel Serbu Rafah, Amerika Tunda Penjualan Senjata
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia