Pengacara Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional, Ini 4 Tuntutannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan telah melaporkan aksi kekejaman Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
"Alhamdulillah, laporan ke International Criminal Court sudah dikirim," kata Chandra dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (18/5).
Chandra menjelaskan ada empat tuntutan yang disampaikannya dalam laporan ke ICC, yakni sebagai berikut:
1. Mendorong untuk dilakukan investigasi;
2. Israel dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang;
3. Batalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional;
4. Israel sebagai negara demi hukum tidak sah dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional.
"Melalui surat ini, kami dengan rendah hati meminta ICC untuk mengambil tindakan," ucap Chandra dalam ringkasan laporannya ke ICC.
Chandra Purna Irawan sampaikan empat tuntutan terkait konflik Israel - Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional.
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Rutin Bagikan Sarapan Gratis, Ivan Gunawan Ungkap Alasannya
- Ivan Gunawan Terus Beri Dukungan untuk Palestina
- Prabowo Kritik Negara lain Soal Palestina, Eks Tim Mawar: Menunjukkan Sikap Indonesia
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina