Pengacara Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional, Ini 4 Tuntutannya
Selasa, 18 Mei 2021 – 14:07 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Dia juga berharap Kantor Kejaksaan ICC dapat memperluas penyelidikan terhadap situasi Palestina untuk memasukkan pemboman dan kekerasan yang sekarang sedang berlangsung.
"Kami berharap International menghentikan tindak pidana tersebut," ujar dia.
Dalam tuntutannya, ketua LBH Pelita Umat itu juga meminta ICC membuka semua wilayah perbatasan yang berbatasan dengan Palestina, menjamin hak-hak dasar warga Palestina dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami percaya ICC adalah bagian penting untuk mencapai keadilan internasional atas semua yang telah terjadi," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Chandra Purna Irawan sampaikan empat tuntutan terkait konflik Israel - Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Rutin Bagikan Sarapan Gratis, Ivan Gunawan Ungkap Alasannya
- Ivan Gunawan Terus Beri Dukungan untuk Palestina
- Prabowo Kritik Negara lain Soal Palestina, Eks Tim Mawar: Menunjukkan Sikap Indonesia
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan