Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan
Jumat, 28 Oktober 2016 – 18:49 WIB

Eks Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok jpnn
KPK kemarin (27/10) melakukan pelimpahan tahap dua setelah penyidikan Irman dinyatakan lengkap atau P21.
Irman disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi Rp 100 juta.
Uang itu diberikan sebagai imbalan atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016.
Tak terima dijadikan tersangka dan ditahan, Irman menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jaksel.
Saat ini, proses praperadilan Irman masih berjalan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung