Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan

Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan
Eks Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok jpnn

KPK kemarin (27/10) melakukan pelimpahan tahap dua setelah penyidikan Irman dinyatakan lengkap atau P21. 

Irman disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi Rp 100 juta. 

Uang itu diberikan sebagai imbalan atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016. 

Tak terima dijadikan tersangka dan ditahan, Irman menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jaksel. 

Saat ini, proses praperadilan Irman masih berjalan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News