Pengacara Jiwasrawa Sebut Replik Jaksa Mengada-ada
Rabu, 17 Juni 2020 – 22:47 WIB

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sidang kali ini, beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya pada sidang sebelumnya, Rabu (10/6).
Dalam nota keberataannya, Tim Penasihat Hukum menegaskan kasus hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Namun, JPU dalam repliknya mengatakan perbuatan terkait pasar modal dan ekonomi adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga hanya modus operandi saja. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengacara menyebut kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara melainkan risiko dalam pasar modal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung