Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa

Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

Usai sidang, anggota tim penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengaku optimistis dapat mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya.

Menurutnya, tidak terdapat satupun fakta di persidangan yang memnuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutanya.

“Kami optimistis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU,” urainya.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP dengan fakta-fakta di persidangan.

BACA JUGA: Yesayas: KPSN Komit Berantas Mafia Sepak Bola Indonesia

“Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu kita sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa dirinya sejak awal melihat perkara ini sangat sepele.

Tidak seperti berita di media yang bombastis, yang seolah terdakwa adalah mafia pengatur skor. Karena memang tidak ada satu pun fakta itu di persidangan.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match fixing di sepakbola. Seperti yang sekarang disidangkan di PN Banjarnegara.

Joko Driyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News