Pengacara Jumhur KAMI Persoalkan Perubahan Dakwaan JPU

Pengacara Jumhur KAMI Persoalkan Perubahan Dakwaan JPU
Suasana ruang sidang lanjutan yang beragendakan jawaban atas nota keberatan/eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News