Pengacara Novel Baswedan: Kejaksaan tak Indahkan Rekomendasi Ombudsman
Senin, 01 Februari 2016 – 15:24 WIB
Dia mengatakan, hal itu semua merupakan hak dari seseorang yang didakwa kejaksaan untuk meminta akuntabilitas kinerja kejaksaan. "Apakah proses sebelumnya oleh kepolisian benar atau layak untuk diajukan kepada kejaksaan atau tidak. Itu yang kami tekankan," pungkas Saor.
Novel dijadikan tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kini, berkas perkara Novel sudah di tangan PN Bengkulu dan siap disidangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertanyakan kenapa kejaksaan menyerahkan berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks