Pengacara Novel Baswedan: Kejaksaan tak Indahkan Rekomendasi Ombudsman

Pengacara Novel Baswedan: Kejaksaan tak Indahkan Rekomendasi Ombudsman
Novel Baswedan/ dok JPNN

Dia mengatakan, hal itu semua merupakan hak dari seseorang yang didakwa kejaksaan untuk meminta akuntabilitas kinerja kejaksaan. "Apakah proses sebelumnya oleh kepolisian benar atau layak untuk diajukan kepada kejaksaan atau tidak. Itu yang kami tekankan," pungkas Saor. 

Novel dijadikan tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Kini, berkas perkara Novel sudah di tangan PN Bengkulu dan siap disidangkan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertanyakan kenapa kejaksaan menyerahkan berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News