Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding
Minggu, 26 September 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Petrus mempersilakan KPK membentuk tim dokter untuk mendapat second opinion terkait penyakit Nunun.
"Silahkan saja buat tim dokter yang kepakarannya setara dengan dokter di Singapura sehingga bisa memperoleh pendapat sama apakah Nunun itu punya penyakit lupa," kata Petrus, sabtu (25/9).
Baca Juga:
Petrus menyatakan, pihaknya siap membantu KPK untuk mengetahui keberadaan Nunun. Dia malah siap mengawal KPK untuk menganalisis kesehatan Nunun dengan dokter pembanding. Meski begitu, Petrus menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Nunun secara paksa. Alasannya, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
"Kalau (Nunun) di Singapura, apakah KPK punya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan upaya paksa? Menurut saya, tidak. Yurisdiksinya di negara lain," tuturnya.
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok