Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding
Minggu, 26 September 2010 – 07:07 WIB

Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Petrus mempersilakan KPK membentuk tim dokter untuk mendapat second opinion terkait penyakit Nunun.
"Silahkan saja buat tim dokter yang kepakarannya setara dengan dokter di Singapura sehingga bisa memperoleh pendapat sama apakah Nunun itu punya penyakit lupa," kata Petrus, sabtu (25/9).
Baca Juga:
Petrus menyatakan, pihaknya siap membantu KPK untuk mengetahui keberadaan Nunun. Dia malah siap mengawal KPK untuk menganalisis kesehatan Nunun dengan dokter pembanding. Meski begitu, Petrus menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Nunun secara paksa. Alasannya, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
"Kalau (Nunun) di Singapura, apakah KPK punya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan upaya paksa? Menurut saya, tidak. Yurisdiksinya di negara lain," tuturnya.
JAKARTA - Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona, mengaku belum memperoleh informasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi