Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Senin, 16 November 2009 – 14:07 WIB
Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara
Bahkan Tumpal menuding JPU bersikap tebang pilih. Pasalnya, JPU tidak menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam surat dakwaan. Menurut Tumpal, hal itu memperlihatkan penyidik dan penuntut umum KPK terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun terdakwa.
Baca Juga:
Alasan Tumpal, selain Hamid ada pihak-pihak yang perlu ditegaskan perannya dalam pencairan dana yakni Wakil Bupati (almarhum Izhar Sani), Sekdakab Natina, Kabag Keuangan Pemkab Natuna, Bendaharawan Pemkab Natuna, Sekretaris DPRD dan Bendaharawan DPRD Natuna.
Selain itu, Tumpal juga mempertanyakan adanya selisih jumlah kerugian negara dalam kasus itu. Sebelumnya JPU menyebut jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 77,25 miliar. Padahal, kata Tumpal, pos mata anggaran bantuan kepada PNS dan Instansi Vertikal Lainnya APBD Natuna 2004 hanya Rp 74,678 miliar.
Tumpal menyebutkan, dalam uraian JPU diperoleh kerugian negaranya lebih besar dari pada mata anggaran bantuan kepada PNS dan Instansi Vertikal dan Bantuan Dana Konvensasi yang tercantum dalam APBD Natuna Tahun 2004 sebesar Rp 2,572 miliar. "Tetapi dalam uraian dakwaan Penuntut Umum, sama sekali tidak menyebutkan dari mana memperoleh selisih itu sehingga kerugian negara lebih besar daripada anggaran di APBD 2004," ulas Tumpal.
JAKARTA - Mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Natuna Tahun 2004, Hamid Rizal, meminta agar majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan