Pengacara Pukuli Hakim

Pengacara Pukuli Hakim
Pengacara Pukuli Hakim
Kasus ini bermula pada sekitar tanggal 26 Januari 2013. AR dan AW beserta anaknya dari rumah orang tuanya di kawasan Lamper Tengah. Kemudian keluarga AR makan di Resto Ikan Bakar Ciganjur.

Dalam perjalanan, di dalam mobil keduanya membicarakan rencana AR untuk ibadah umroh bersama penasehat spiritualnya. Namun, AW tidak setuju, percekcokan terjadi di dalam mobil mereka.

AR tetap beersikeras dengan pendapatnya. Hingga AR menjadi emosi dan tiba-tiba memukul istrinya, AW sebanyak satu kali.

Akibatnya korban mengalami memar di dagu, berdasarkan Visum et Repertum nomor 2756/JM..050/MS-MR/K/2012 pada 25 Februari 2013 ditandatangani dr Jessica Winoto dari RS Telogorejo.

SEMARANG--Kekerasan rumah tangga dapat teerjadi pada siapa saja. Termasuk orang-orang yang mengerti hukum. Hal ini dialami oleh seorang hakim perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News