Pengacara Pukuli Hakim
Selasa, 14 Mei 2013 – 07:40 WIB
Menyatakan ada memar warna merah keeunguan diameter 2 centimeter di rahang bawah sebelah kiri 6 centi dari dagu. Hasil kesimpulan, berdasarkan pemeriksaan pada orang terrsebut ditemukan luka akibat benda tumpul.
Akibatnya AR dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan pasal 45 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Terkait kasus ini, Agung menyatakan bahwa tersangka AR saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun penyidik kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris dengan nopol AD-8889-BZ.
"Setelah dakwaan selesai kami susun, penuntut umum akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk diadili perkaranya," tambah Agung. (dni)
SEMARANG--Kekerasan rumah tangga dapat teerjadi pada siapa saja. Termasuk orang-orang yang mengerti hukum. Hal ini dialami oleh seorang hakim perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba