Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono (dua dari kiri) menunjukkan 118 bendel uang asing milik korban Moch Ali asal Kudus. Foto Mohammad Romadoni/Radar Surabaya/JPNN.com

Tidak hanya itu, pihaknya juga belum berani memberikan keterangan terkait uang asing lainnya.

”Rencananya kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia atau saksi ahli untuk memastikan keaslian dari uang ini. Nanti, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Argo.

Menurut dia, tercatat sudah delapan korban penipuan bermodus penggandaan uang telah melaporkan. Dengan total kerugian mencapai miliar rupiah.

Dia menjelaskan, sesuai perintah Taat, dua koper tidak boleh dibuka. Sebab menunggu disentuh oleh Taat Pribadi.

”Namun saat mengetahui tersangka ditangkap, lalu korban membuka dan berisi uang ribuan uang asli,” terangnya.

Korban Moch Ali dengan menggunakan mobil fortuner warna hitam, sejak Senin (17/10) berada di Ditreskrimum Polda Jatim.

Ditengarai, korban sengaja datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban penipuan.

”Sampai sekarang kami memeriksa tiga orang korban saksi,” katanya.  

JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News