Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono (dua dari kiri) menunjukkan 118 bendel uang asing milik korban Moch Ali asal Kudus. Foto Mohammad Romadoni/Radar Surabaya/JPNN.com

Sedangkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, Lilik Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah membackup para korban penipuan. 

Menurutnya, pihaknya telah menangani sebanyak 14 korban dari Mabes Polri dan Polda Jatim. 

”Intinya, kami telah mendampingi para korban supaya dapat mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.Dan yang paling penting kami telah membackup dan memastikan tidak ada kekerasan dan intimidasi dari pihak manapun,” kata Lilik Pintauli Sitegar.

Dia menambahkan kebanyakan korban merasa takut dengan ancaman dari orang suruhan. 

Menurutnya, salah satunya itu dipicu dengan peristiwa tewasnya Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Para korban trauma dan takut bertemu. Sebelumnya juga ada SMS yang mengancam.

”Sebanyak 14 saksi itu semuanya berasal dari Jawa Timur,” tandasnya. (JPG)


JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News