Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng

Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono (dua dari kiri) menunjukkan 118 bendel uang asing milik korban Moch Ali asal Kudus. Foto Mohammad Romadoni/Radar Surabaya/JPNN.com

”Korban meminta jaminan dan mendapat uang sebanyak tiga koper dari Taat Pribadi,” ungkapnya. 

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menjelaskan saat dibuka di rumah korban, ternyata berisi ratusan bendel uang asing.

Di antaranya pecahan uang USD 100, USD 1 dan uang asing Euro, Kanada, India, Real.

”Satu koper terdiri dari 18 bendel uang. Satu bendel berisi 1.000 lembar. Dan satu koper berisi 42 bendel,” bebernya. 

Dia mengungkapkan jika korban sempat memeriksa dan hasilnya di atas dan bawah bendel yang berisi USD 100 ternyata hanya sebagai sampul saja.

Sebab, saat dibuka ditengah tumpukan bendel terdapat uang pecahan USD 1.

”Untuk memastikannya korban membawa dua lembar USD 1 untuk ditukar di money changer dan ternyata bisa,” ceritanya. 

Kendati demikian, lanjut Argo, korban dan pihaknya belum dapat memastikan keaslian uang USD 100 tersebut.

JPNN.com SURABAYA - Sebanyak 118 bendel uang asing milik korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News