Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
Jumat, 29 Maret 2019 – 09:36 WIB
Baca juga: Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Agung juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erwin Djong untuk menggugurkan dakwaan tersebut. Sebab, kata dia, keteledoran perkara sampai penyebutan nama pun dapat menggugurkan perkara. "Tulisan nama tanggal lahirnya juga salah," tuturnya usai sidang.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta dakwaan terhadap pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Serta mengeluarkan terdakwa dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.(jpc/jpnn)
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing menemukan kejanggalan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya itu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- Penampakan Ammar Zoni Kenakan Baju Oranye Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
- Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
- 2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata
- Nikita Mirzani Mengaku Pernah Pakai Narkoba, Tetapi Tidak Ditangkap, Ternyata
- Ternyata Andrie Bayuajie Bukan Personel Kahitna Pertama yang Terjerumus Narkoba