Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba

Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA/Walda

Sebab, fakta persidangan justru mengungkapkan terdakwa lain di kasus peredaran narkoba, yakni Dody Prawiranegara sempat melaporkan jumlah sabu hasil tangkapan ke Teddy.

Namun, jumlah sabu yang dilaporkan Dody belakangan mengalami penyusutan hingga 5 kg dan bisa saja mantan perwira menengah itu menyisihkan barang haram tanpa sepengetahuan Teddy.

"Dody Prawiranegara sendiri ketika melaporkan ke Pak Teddy Minahasa itu total narkobanya 44,5 kg. Kemudian beberapa hari kemudian dilaporkan lagi menurun jadi 39,5 kg, berarti ada 5 kg penyusutan," ucap Djono.

Kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy bermula dari pengungkapan kasus sabu 41,4 kg di Polres Bukittinggi yang dipimpin Dody.

Dody lantas melaporkan pengungkapan kasus di satuannya kepada Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Dody, menurut tuntutan JPU, mendapat perintah dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu-sabu itu dengan tawas.

JPU dalam tuntutannya mengatakan Dody melaksanakan perintah karena takut dengan Teddy yang berstatus jenderal bintang dua.

JPU juga menyebut Dody menerima pesan dari Teddy bisa menukar seperempat dari total barang bukti yang disita.

Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono menyoroti tak adanya pembuktian ilmiah dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret kliennya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News