Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba

Sebab, fakta persidangan justru mengungkapkan terdakwa lain di kasus peredaran narkoba, yakni Dody Prawiranegara sempat melaporkan jumlah sabu hasil tangkapan ke Teddy.
Namun, jumlah sabu yang dilaporkan Dody belakangan mengalami penyusutan hingga 5 kg dan bisa saja mantan perwira menengah itu menyisihkan barang haram tanpa sepengetahuan Teddy.
"Dody Prawiranegara sendiri ketika melaporkan ke Pak Teddy Minahasa itu total narkobanya 44,5 kg. Kemudian beberapa hari kemudian dilaporkan lagi menurun jadi 39,5 kg, berarti ada 5 kg penyusutan," ucap Djono.
Kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy bermula dari pengungkapan kasus sabu 41,4 kg di Polres Bukittinggi yang dipimpin Dody.
Dody lantas melaporkan pengungkapan kasus di satuannya kepada Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Dody, menurut tuntutan JPU, mendapat perintah dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu-sabu itu dengan tawas.
JPU dalam tuntutannya mengatakan Dody melaksanakan perintah karena takut dengan Teddy yang berstatus jenderal bintang dua.
JPU juga menyebut Dody menerima pesan dari Teddy bisa menukar seperempat dari total barang bukti yang disita.
Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono menyoroti tak adanya pembuktian ilmiah dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret kliennya.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu