Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental
Senin, 06 Oktober 2008 – 15:19 WIB

Pengacara Wawako Medan, Siapkan Mental
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis. Tampaknya, tim penasehat hukum Ramli khawatir kliennya itu mengalami stres menjelang pembacaan vonis. "Saya katakan kepada Pak Ramli, sekarang semuanya kita pasrahkan saja kepada hakim. Kami hanya bisa berharap pengakuan Pak Ramli di persidangan bahwa beliau mengakui punya kekilafan akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan," papar Petrus.
Pada pengujung bulan Ramadhan, yakni 30 September 2008, Petrus Balapatyona,SH dari tim penasehat hukum, datang ke tahanan Mabes Polri. "Saya diskusi dengan Pak Ramli," cerita Petrus kepada www.jpnn.com, Senin (6/10). Petrus kembali menemui kliennya di tahanan pada hari kedua lebaran.
Baca Juga:
Apa yang didiskusikan? Tidak lagi menyangkut materi perkara, karena sidang tinggal menunggu putusan. "Sebagai tim penasehat hukum, tugas kami sudah selesai," ujar Petrus. Yang disiapkan lebih ke masalah persiapan mental untuk menghadapi apa pun vonis yang bakal dijatuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada 8 Oktober nanti majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutiyono,SH akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan mobil
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Batal Mundur dari Jabatan PCO, Prabowo Beri Perintah Ini
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi