Pengadaan Bebek Rp 12,9 Miliar Dikorupsi, 4 Orang jadi Tersangka
Jumat, 01 Oktober 2021 – 17:37 WIB

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri). Foto: ANTARA/M Haris SA
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek dengan nilai mencapai Rp 12,9 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi