Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Masuk Pidana Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menetapkan kasus pengadangan calon wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melakukan kampanye di Kembangan Utara, Rabu (9/11) lalu, masuk kategori tindak pidana pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M Jufri, kesimpulan diambil setelah sebelumnya Bawaslu melakukan pengkajian selama lima hari terhadap laporan yang diterima dari tim sukses pasangan Ahok-Djarot.
"Kami putuskan kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara merupakan tindak pidana pemilihan. Hasil penyelidikan selama lima hari ini dinaikan ke penyidikan, dengan terlapor inisial NS," ujar Jufri di Kantor Bawaslu, Sunter, Jumat (18/11).
Dengan status ini, maka selanjutnya kata Jufri, Bawaslu melimpahkan perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya.
"Tidak mengarah ke salah satu pasangan calon. Kami sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handycam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Jufri.
Sebelumnya, kampanye Djarot di Jalan Haji Mading, Kembangan Utara, Rabu (9/11) lalu terpaksa dipercepat. Pasalnya, di tengah blusukan, ada sekelompok orang yang menolak kehadirannya. Massa ketika itu didominasi remaja.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menetapkan kasus pengadangan calon wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan