Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok
Senin, 28 September 2020 – 12:19 WIB
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.(antara/jpnn)
Pengadilan AS mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.
Redaktur & Reporter : Fany
BERITA TERKAIT
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- TikTok Mengembangkan Fitur Kloning Suara Dengan Bantuan AI
- Integrasi TikTok Shop & Tokopedia Bakal Buat Pasar UMKM Makin Besar
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- TikTok Kembangkan Fitur Baru Untuk Berbagi Foto
- TikTok Bereksperimen Membuat Influencer AI, Banyak yang Khawatir