Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok

Pengadilan AS Tangguhkan Perintah Trump yang Melarang Aplikasi TikTok
Ilustrasi logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat.. Foto: Antara

TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah.(antara/jpnn)

Pengadilan AS mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.


Redaktur & Reporter : Fany

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News