Pengadilan China Tolak Banding Terpidana Mati Abdulmateen

Pengadilan China Tolak Banding Terpidana Mati Abdulmateen
Ribuan orang melihat putusan hukuman mati dijatuhkan kepada 10 orang di Lufeng, Guangdong selatan, Tiongkok. (The Paper via The Guardian)

Keduanya terlibat pertengkaran setelah Chen mengatakan ingin mengakhiri hubungan.

Pertengkaran tersebut memicu Abdulmateen untuk mengakhiri nyawa kekasihnya itu, menurut putusan pengadilan tingkat pertama.

Atas perkara tersebut, pengadilan tingkat pertama di Ningbo menjatuhkan hukuman mati pada Abdulmateen pada 21 April 2022 dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Abdulmateen datang ke China pada 2013 untuk bekerja. Dia menikah dan memiliki seorang anak laki-laki. Namun, dia kemudian bercerai dengan istrinya pada 6 Mei 2021. (ant/dil/jpnn)

Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang, China, menolak banding tervonis mati berkewarganegaraan Amerika Serikat, Shadeed Abdulmateen


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News