Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti

Pengajuan PK Tak Pengaruhi Eksekusi Putusan MA

Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti
Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengimbau kepada pihak Rektorat Universitas Trisakti untuk menaati keputusan hukum. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di kampus setempat.

"Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua ini harus diserahkan kepada prosedur hukumnya. Jangan sampai proses belajar mengajar teraniaya," ungkap Fasli.

Untuk masalah kepemimpinan di lingkungan kampus, Fasli juga mengatakan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada badan hukum yang sudah dinyatakan sah secara hukum. Artinya, lanjut Fasli, jika proses hukum sudah berjalan dan yayasan yang dimaksud sudah dinyatakan sah secara hukumn maka prosedur pelantikan dan penetapan rektor harus dikembalikan kepada yayasan yang sah. (cha/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sutjipto, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News